ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ijtimak Ulama MUI: Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Sabtu, 1 Juni 2024 | 18:49 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengajak umat muslim untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Ijtimak diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.    

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri.

"Mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).  

ADVERTISEMENT

Niam mengatakan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk nasional yang berbahan baku dalam negeri.  

Selain itu, Ijtimak Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

Sebelumnya, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa kedelapan juga telah menetapkan bahwa pegiat YouTube (YouTuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

"Forum ijtimak menetapkan bahwa YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam.

Selain itu, Ijtimak Ulama juga menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Sebagai informasi, Ijtimak Ulama diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Kemudian juga dihadiri perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Ton Ikan Sapu-Sapu Dikubur di Jaksel, MUI Turun Tangan Beri Arahan

5 Ton Ikan Sapu-Sapu Dikubur di Jaksel, MUI Turun Tangan Beri Arahan

JAKARTA
DPRD Lebak Minta MUI Bentuk Tim Usut Kasus Al-Qur’an Diinjak

DPRD Lebak Minta MUI Bentuk Tim Usut Kasus Al-Qur’an Diinjak

BANTEN
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, MUI Minta Masyarakat Jangan Anarkis

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, MUI Minta Masyarakat Jangan Anarkis

BANTEN
Respon MUI Soal Al-Qur'an Dinjak-injak di Lebak yang Viral di Medsos

Respon MUI Soal Al-Qur'an Dinjak-injak di Lebak yang Viral di Medsos

BANTEN
Viral Sejumlah Orang Minum Oli di Makassar, MUI: Hukumnya Haram!

Viral Sejumlah Orang Minum Oli di Makassar, MUI: Hukumnya Haram!

SULAWESI SELATAN
MUI Ungkap Posisi Hilal Jelang Lebaran 2026

MUI Ungkap Posisi Hilal Jelang Lebaran 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon