Ijtimak Ulama MUI: Prioritaskan Produk Dalam Negeri
Sabtu, 1 Juni 2024 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengajak umat muslim untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Ijtimak diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri.
"Mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Niam mengatakan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk nasional yang berbahan baku dalam negeri.
Selain itu, Ijtimak Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.
Sebelumnya, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa kedelapan juga telah menetapkan bahwa pegiat YouTube (YouTuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.
"Forum ijtimak menetapkan bahwa YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam.
Selain itu, Ijtimak Ulama juga menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Sebagai informasi, Ijtimak Ulama diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.
Kemudian juga dihadiri perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




