Perkuat Kualitas Dikti, Kemendikbudristek Kenalkan Pedoman Baru
Senin, 22 Juli 2024 | 13:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi (Dikti) di Tanah Air, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan sekaligus mengenalkan dua buku panduan baru yang sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani mengatakan kedua buku yang diterbitkan yakni Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Baca Juga: Tak Ada Lagi IPA, IPS, atau Bahasa, Ini Alasan Kemendikbudristek Hapus Penjurusan
"Kedua buku ini saling melengkapi, karena buku panduan kurikulum terkait dengan perencanaan, dan SPMI ini terkait penjaminan mutu internal," katanya saat jumpa pers di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.
Diakui buku ini merupakan penyempurnaan dari buku edisi sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Buku ini, tambahnya, juga memuat landasan pemikiran penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang secara perlahan diadaptasi oleh Indonesia sejak 2020.
"Jadi ini merupakan kurikulum yang digunakan oleh lembaga akreditasi baik nasional maupun internasional," jelas dia.
Adapun Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), ucap Suning, merupakan upaya Kemendikbudristek dalam membantu para perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan kegiatan akreditasi.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dalam menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Permendikbudristek itu ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, artinya hingga pertengahan 2025 nanti batasnya. Setelah itu perguruan tinggi harus terakreditasi. Kalau tidak, perguruan tinggi nanti tidak bisa meluluskan mahasiswanya, karena syarat terbitnya ijazah adalah prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," paparnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek: PPDB Ubah Preferensi dan Paradigma Sekolah Elite
Oleh karena itu, Suning menekankan buku ini dapat membantu perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan akreditasi.
Melalui buku ini, kata dia, diharapkan perguruan tinggi dapat merekonstruksi kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman dan mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
PSM Makassar vs Persis Solo, Tekanan Misi 3 Poin Kandang




