ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Jerat 4 Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:25 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Diah Suparningtias (berkerudung hitam) seusai penggeledahan di kompleks Pemkot Semarang, Kamis, 18 Juli 2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Diah Suparningtias (berkerudung hitam) seusai penggeledahan di kompleks Pemkot Semarang, Kamis, 18 Juli 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Maulana Machmuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.

“Pasti sudah (mengirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENT

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal tersebut akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan dinilai sudah mencukupi.

Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta pergi ke luar negeri.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang.

Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan swasta atas nama Rahmat U Djangkar.

Di lain sisi, Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam proses penyidikan kali ini yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

JAWA TENGAH
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan, Perkuat Pembangunan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan, Perkuat Pembangunan Kota

NUSANTARA
Sejalan Program

Sejalan Program "Waras Ekonomi", Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang

NUSANTARA
Ziarah ke Makam Pendahulu, Wali Kota Agustina Tegaskan Komitmen Merawat Jejak Sejarah Kota

Ziarah ke Makam Pendahulu, Wali Kota Agustina Tegaskan Komitmen Merawat Jejak Sejarah Kota

NUSANTARA
Semarang Gelar Karnaval Paskah 2026 dengan Harmoni, Kreativitas, dan Pengaturan Lalu Lintas Khusus

Semarang Gelar Karnaval Paskah 2026 dengan Harmoni, Kreativitas, dan Pengaturan Lalu Lintas Khusus

NUSANTARA
63 ASN Pemkot Semarang Diberangkatkan ke Tanah Suci, Wali Kota Agustina Tekankan Teladan dan Pelayanan Jemaah

63 ASN Pemkot Semarang Diberangkatkan ke Tanah Suci, Wali Kota Agustina Tekankan Teladan dan Pelayanan Jemaah

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon