ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus LPEI, KPK Benarkan Adanya Penggeledahan di Balikpapan

Jumat, 2 Agustus 2024 | 23:54 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Ilustrasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat (2/8/2024) terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Geledah LPEI," kata Tessa.

KPK membenarkan adanya tindakan penyidikan di Balikpapan tersebut. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya KPK mencari bukti.

"Betul ada kegiatan penyidik KPK di Balikpapan," ungkap Tessa.

ADVERTISEMENT

Tessa masih belum memberikan penjelasan detail terkait penggeledahan kali ini. Dia menyebut kegiatan tersebut masih berlangsung.

"Info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dahulu karena masih berlangsung," ungkap Tessa.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk diketahui bahwa per 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu (31/7/2024).

Disampaikan Tessa, proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan, sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

“Pada 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon