KPK Usut Korupsi di Badan Karantina Kementan, 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 16 Agustus 2024 | 21:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
“Per 12 Agustus 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Dalam rangka proses penyidikan kasus ini, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1064 pada 15 Agustus 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia (WNI) berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.
Tessa mengamini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka berikut detail konstruksi perkaranya akan dirilis secara resmi ke publik ketika penyidikan sudah mencukupi.
“Terkait sprindik (surat perintah penyidikan) Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” ujar Tessa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




