50 Saksi Termasuk Pimpinan DPRD Riau Sudah Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif
Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:27 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa dua pimpinan DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada 2020-2021. Keduanya yakni Sekretaris DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Riau Yulisman.
Muflihun diperiksa pada Rabu (19/8/2024), sedangkan Yulisman dimintai keterangan pada Senin (26/8/2024). Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho untuk dimintai keterangan pada Selasa (27/8/2024) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menyampaikan, sebanyak 50 saksi telah dimintai keterangannya untuk penyidikan kasus ini.
Para pihak yang telah diperiksa sebagai saksi, yakni 12 orang anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lima orang pembantu pengelola administrasi dan keuangan Kegiatan (PPAKK), kasubbag verifikasi, 20 orang pelaksana perjalanan dinas, tiga kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, dan tenaga harian lepas.
Dijelaskan Nasriadi, untuk penetapan tersangka kasus ini, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Perhitungan kerugian negara itu harus mengecek satu per satu dokumen dan verifikasi langsung dengan orang yang membuat dokumen, sehingga butuh waktu. Sampai saat ini masih berproses," kata Nasriadi, Selasa (27/8/2024).
Nasriadi menegaskan, siapa pun pihak yang terkait dengan kasus SPPD fiktif akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




