ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ASN yang Terlibat Judi Online Kena Sanksi Pemotongan Tukin hingga Diberhentikan

Kamis, 26 September 2024 | 13:28 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Ilustrasi aparatur sipil negara.
Ilustrasi aparatur sipil negara. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Azwar Anas menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mencegah dan menindak perjudian online. ASN yang terbukti terlibat akan diberi sanksi tegas.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (26/9/2024), ASN yang terlibat dalam perjudian online dengan dampak buruk pada unit kerja atau instansi akan dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Namun, apabila aktivitas tersebut merugikan negara atau pemerintah, pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

ADVERTISEMENT

Hukuman yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan hingga diberhentikan sebagai ASN.

Dalam surat edaran juga dijelaskan, apabila ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perjudian online, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online. PPK dapat mempertimbangkan performa kerja pegawai tersebut atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak yang ada.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

SUMATERA UTARA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

SUMATERA UTARA
Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

JAKARTA
Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

NASIONAL
Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon