Kasus Kapal Patroli Cepat, KPK Panggil 2 Mantan Dirjen Bea Cukai
Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi pada Selasa (1/10/2024) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2013-2015.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024).
Dua saksi tersebut, yakni eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai berinisial HP dan AK. Dari informasi yang dihimpun, dua saksi itu adalah Heru Pambudi dan Agung Kuswandono.
Diketahui, Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan bersama-sama Istadi Prahastanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Heru Sumarwanto selaku ketua panitia lelang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) di DJBC Kemenkeu.
Kasus ini bermula saat sesditjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Setjen Kemkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat jenis FPB 28 meter, 38m, dan 60m. DJBC pun mendapat alokasi anggaran untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun.
Dalam proses lelang, Istadi selaku PPK diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28m dan 60m serta metode pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38m. Pada pelelangan terbatas itu, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil.
Dalam Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawas untuk Kapal Patroli Cepat 38 meter, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangai kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp 1,12 triliun.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum terkait pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Saat uji coba, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class, seperti yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Meski demikian, pihak DJBC tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sebanyak sembilan dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan PT Daya Radar Utama, yaitu lima unit FPB ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan empat unit FPB ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007).
Selama pengadaan, Istadi sebagai PPK dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesm yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat. Atas dugaan korupsi ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 117, 7 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




