KPK Sebut OTT di Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUPR
Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada tiga proyek. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), serta pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).
Giat OTT ini mulanya dari informasi yang didapat tim penyelidik KPK terkait proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR. Dana untuk proyek tersebut berasal dari APBD Kalsel tahun anggaran 2024.
“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL melalui YUL melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan penelusuran KPK, terungkap salah satu penyedia yang direncanakan menjadi pelaksana pekerjaan yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Ada tiga pekerjaan yang rencananya akan dilaksanakan.
Pekerjaan tersebut yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), total nilainya mencapai sekitar Rp 23 miliar.
Kemudian pembangunan samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 22 miliar. Lalu pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 9 miliar.
“Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang,” ujar Ghufron.
Kemudian rekayasa proses pemilihan e-katalog supaya hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana yang terafiliasi dengan Sugeng, serta pelaksanaan pekerjaan sudah dijalankan lebih dulu sebelum berkontrak.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB,” ucap Ghufron.
Berikutnya, diperoleh informasi soal terjadinya penyerahan uang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk Sahbirin.
“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB,” tutur Ghufron.
Atas perintah dari Ahmad Solhan, Yulianti dan sopirnya mengantarkan uang tersebut ke kantor Dinas PUPR Kalsel dan diserahkan ke sopir Ahmad Solhan. Lalu atas perintah dari Ahmad, sopir Solhan menyerahkan uang tersebut kepadanya.
“Atas perintah AMD, uang tersebut BYG (sopir Solhan) sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang atau fee untuk SHB,” tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




