KPK Ancam Pidanakan Penghalang Penyidikan Kasus Gubernur Kalsel
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika, Rabu (16/10/2024), menyatakan pihaknya berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan menghilangkan barang bukti
KPK juga meminta para pihak yang dimintai keterangan atas kasus tersebut tidak menyampaikan keterangan bohong. KPK tak segan memproses hukum para pihak yang diduga sengaja menghalangi penyidikan jika ditemukan bukti cukup. “Apabila ada alat bukti dan petunjuk bahwa saudara/saudari menghalangi (penyidikan) dapat terkena pasal pidana,” ungkap Tessa.
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis Pekerjaan Umum PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan swasta Andi Susanto (AND).
Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK beberapa waktu lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




