Jokowi: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Beri Peluang Alternatif Capres
Jumat, 3 Januari 2025 | 17:16 WIB
Solo, Beritasatu.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% terkait pencalonan presiden. Menurutnya, penghapusan ambang batas bisa memberi peluang banyak calon pada pemilihan presiden selanjutnya.
“Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” ungkap Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (3/1/2025).
Jokowi mengungkapkan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga nantinya akan ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. “Nantinya ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR,” ujarnya.
MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




