ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:49 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JJS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).

"Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga bukti-bukti tersebut punya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

ADVERTISEMENT

"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.

Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.

“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.

“Karena prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya lagi.

Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon