ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puasa Tanpa Bias: Ramadan dengan Perspektif Kesetaraan Gender

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:15 WIB
RH
WA
Penulis: Raudhatul Husna | Editor: WA
Ilustrasi Ramadan 2025.
Ilustrasi Ramadan 2025. (B-Universe/Rio Siswono)

Jakarta, Beritasatu.com - Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam. Ibadah puasa yang dijalankan selama bulan ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai ajang refleksi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat bias gender yang memengaruhi cara laki-laki dan perempuan menjalankan ibadah ini.

Dalam banyak masyarakat Muslim, perempuan sering kali menghadapi tantangan ganda dalam Ramadan, baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam menjalankan tugas domestik. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam menegaskan kesetaraan gender dalam puasa Ramadan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.

Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an

Islam mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah dalam hal ibadah dan pahala. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:

يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقۡنٰكُمۡ مِّنۡ ذَكَرٍ وَّاُنۡثٰى وَجَعَلۡنٰكُمۡ شُعُوۡبًا وَّقَبَآٮِٕلَ لِتَعَارَفُوۡا​ ؕ اِنَّ اَكۡرَمَكُمۡ عِنۡدَ اللّٰهِ اَ تۡقٰٮكُمۡ​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌ خَبِيۡرٌ‏ ١٣

ADVERTISEMENT

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang di hadapan Allah tidak bergantung pada jenis kelamin, melainkan pada ketakwaan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam beribadah dan mendapatkan pahala selama Ramadan.

Pemikiran ini juga diperkuat oleh tafsir Ibnu Katsir yang menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kesetaraan hak dan kewajiban manusia dalam hal agama dan sosial. Menurutnya, penghormatan kepada seseorang tidak didasarkan pada status sosial atau gender, tetapi pada tingkat ketakwaan kepada Allah. Senada dengan itu, Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menambahkan bahwa Islam datang untuk menghapus diskriminasi berbasis gender dengan memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ibadah puasa, shalat, serta amal saleh lainnya. Tidak ada pengurangan pahala hanya karena perbedaan gender. Dalam konteks Ramadan, perempuan memiliki kebebasan untuk memaksimalkan ibadah mereka, baik melalui puasa, shalat tarawih, maupun ibadah lainnya, sebagaimana laki-laki. Dengan demikian, Islam secara tegas menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang setara dalam hal kewajiban dan pahala ibadah, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Puasa sebagai Kewajiban Tanpa Diskriminasi

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ‏ ١٨٣

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa berlaku secara universal bagi semua muslim tanpa membedakan jenis kelamin. Tidak ada keistimewaan atau pengurangan pahala berdasarkan gender dalam menjalankan ibadah ini.

Dalam tafsirnya, Al-Tabari menjelaskan bahwa perintah puasa dalam ayat ini ditujukan kepada seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa pengecualian. Beliau menekankan bahwa ibadah puasa bukanlah kewajiban yang bersifat eksklusif bagi kelompok tertentu, melainkan berlaku bagi semua orang yang memenuhi syarat.

Ibnu Katsir juga menambahkan bahwa kesetaraan dalam puasa menunjukkan kesamaan dalam tanggung jawab dan ganjaran di hadapan Allah. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa keutamaan puasa berlaku bagi siapa saja yang menjalankannya dengan ikhlas, tanpa memandang gender.

Keringanan dalam Puasa bagi Perempuan

Islam memberikan dispensasi kepada perempuan dalam kondisi tertentu, seperti haid, nifas, atau kehamilan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Jika seorang perempuan mengalami haid, maka ia tidak shalat dan tidak berpuasa.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Perempuan yang tidak dapat berpuasa karena alasan-alasan tersebut diperbolehkan menggantinya di lain waktu (qadha). Ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan bagian dari kasih sayang Allah yang memahami kondisi biologis perempuan.

Menurut Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperkenankan berpuasa karena darah yang keluar dari tubuhnya adalah kondisi alami yang menunjukkan bahwa tubuhnya sedang mengalami perubahan fisiologis yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan agar perempuan dapat menjaga kesehatannya tanpa mengabaikan kewajiban agama.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menegaskan bahwa kebolehan qadha bagi perempuan yang tidak dapat berpuasa merupakan bentuk keadilan syariat Islam. Ini mencerminkan bahwa Islam memperhitungkan kondisi biologis perempuan tanpa mengurangi nilai ibadah mereka di sisi Allah. Dengan demikian, ketentuan ini adalah bentuk keadilan Islam yang tidak membedakan gender, melainkan mempertimbangkan kesejahteraan dan kesehatan setiap individu dalam menjalankan ibadahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mudik Maut, Suami Tewas karena Selamatkan Istri Hamil Jatuh dari Kapal

Mudik Maut, Suami Tewas karena Selamatkan Istri Hamil Jatuh dari Kapal

INTERNASIONAL
Perang Petasan Saat Sahur di Depok Picu Kebakaran Lapak

Perang Petasan Saat Sahur di Depok Picu Kebakaran Lapak

JAWA BARAT
Fakta Menarik Masjid Agung At-Taqwa Sangihe yang Jarang Diketahui

Fakta Menarik Masjid Agung At-Taqwa Sangihe yang Jarang Diketahui

LIFESTYLE
Masjid An-Nur Tahuna, Simbol Dakwah Islam di Sangihe

Masjid An-Nur Tahuna, Simbol Dakwah Islam di Sangihe

LIFESTYLE
Ramadan Berkah, Pangkas Rambut di Lumajang Ramai Jelang Lebaran

Ramadan Berkah, Pangkas Rambut di Lumajang Ramai Jelang Lebaran

JAWA TIMUR
Meninggal di Bulan Ramadan, Benarkah Jadi Tanda Husnulkhatimah?

Meninggal di Bulan Ramadan, Benarkah Jadi Tanda Husnulkhatimah?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT