ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Jumat, 11 April 2025 | 11:35 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Beritasatu.com/BeritaSatuTV)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata hakim majelis ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela sidang Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto Kristiyanto. 

"Oleh karena eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan acara berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena dinilai tidak berdasar.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melanjutkan sidangnya ke proses pembuktian.

Adapun Hasto Kristiyanto melalui eksepsinya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

"Kami harap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam sidang, Jumat (21/3/2025).

Hasto Kristiyanto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon