KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Dinas Perkim Lampung Tengah
Rabu, 23 April 2025 | 10:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Pendalaman lebih lanjut masih akan terus dilakukan ke depannya.
Baca Juga: Lanjutan dari OTT, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ogan Komering Ulu
"Untuk hasil geledah disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (23/4/2025).
Barang bukti yang disita akan dianalisis oleh tim penyidik. KPK juga berpeluang memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai konfirmasi seputar barang-barang bukti tersebut.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.
Untuk penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Sementara itu, untuk pemberi suap yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK adalah dua dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




