ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selain Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Periksa Uu Ruzhanul Ulum

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:35 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Uu Ruzhanul Ulum (kiri) saat masih menjabat wakil gubernur Jawa Barat.
Uu Ruzhanul Ulum (kiri) saat masih menjabat wakil gubernur Jawa Barat. (Beritasatu.com/Aep Sopandi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan pemanggilan Uu Ruzhanul sepenuhnya bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Keterangan-keterangan tersebut akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari para saksi untuk menentukan siapa saja yang memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi di BJB.

"Pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyebut belum ada indikasi KPK akan memanggil atau memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan dilakukan jika dibutuhkan untuk pendalaman kasus.

“Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami berbagai keterangan saksi. Hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan,” jelas Budi.

Meski belum diperiksa, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan barang bukti milik Ridwan Kamil. Barang-barang yang disita termasuk mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di sebuah bengkel, serta motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon