PAN Hormati Putusan MK Terkait Masa Jabatan Ketum Parpol
Kamis, 15 Mei 2025 | 13:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik.
Gugatan tersebut merupakan permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat di partai politik dijalankan melalui mekanisme internal seperti kongres atau muktamar," ujar Eddy dalam keterangan resminya, Kamis (15/5/2025).
Eddy menilai, sejak awal gugatan tersebut tidak relevan. Sebab, pengurus dan anggota partai telah menjalankan aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk sistem pemilihan dan masa jabatan ketua umum.
"Keputusan strategis partai ditentukan oleh anggota dan pengurus dalam forum resmi partai, yang kemudian dituangkan dalam AD/ART," tambah Wakil Ketua MPR itu.
Meski gugatan ditolak, Eddy menegaskan PAN tetap berbenah dan terus memperkuat kelembagaan partai agar tetap adaptif terhadap dinamika politik.
"PAN terus menyesuaikan diri dengan perubahan eksternal dan berkomitmen untuk tetap relevan dalam melayani kebutuhan masyarakat serta memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif," tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy menyatakan PAN terbuka terhadap berbagai masukan, ide, dan saran dari semua pihak.
"PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat terhadap demokrasi," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




