ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PAN Hormati Putusan MK Terkait Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:00 WIB
IO
R
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: RZL
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Eddy Soeparno
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Eddy Soeparno (Beritasatu.com/Celvin Moniaga Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik.

Gugatan tersebut merupakan permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat di partai politik dijalankan melalui mekanisme internal seperti kongres atau muktamar," ujar Eddy dalam keterangan resminya, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

Eddy menilai, sejak awal gugatan tersebut tidak relevan. Sebab, pengurus dan anggota partai telah menjalankan aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk sistem pemilihan dan masa jabatan ketua umum.

"Keputusan strategis partai ditentukan oleh anggota dan pengurus dalam forum resmi partai, yang kemudian dituangkan dalam AD/ART," tambah Wakil Ketua MPR itu.

Meski gugatan ditolak, Eddy menegaskan PAN tetap berbenah dan terus memperkuat kelembagaan partai agar tetap adaptif terhadap dinamika politik.

"PAN terus menyesuaikan diri dengan perubahan eksternal dan berkomitmen untuk tetap relevan dalam melayani kebutuhan masyarakat serta memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan PAN terbuka terhadap berbagai masukan, ide, dan saran dari semua pihak.

"PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat terhadap demokrasi," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MPR Evaluasi LCC 4 Pilar Seusai Kontroversi

MPR Evaluasi LCC 4 Pilar Seusai Kontroversi

NASIONAL
Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

NASIONAL
Zulhas: PAN Paling Loyal dan Konsisten Dukung Prabowo Selama 15 Tahun

Zulhas: PAN Paling Loyal dan Konsisten Dukung Prabowo Selama 15 Tahun

NASIONAL
PANSar Murah Ramadan, Uya Kuya Diserbu Warga dan Pengemudi Ojol

PANSar Murah Ramadan, Uya Kuya Diserbu Warga dan Pengemudi Ojol

LIFESTYLE
PAN Mau Duet Prabowo-Zulhas pada 2029, Gibran: Saya Fokus Bekerja

PAN Mau Duet Prabowo-Zulhas pada 2029, Gibran: Saya Fokus Bekerja

NASIONAL
PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus dalam Revisi UU Pemilu

PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus dalam Revisi UU Pemilu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon