Pelaku Grup Fantasi Sedarah Buat Video dengan Anak Pakai HP
Rabu, 21 Mei 2025 | 16:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian telah mengamankan enam orang terkait kasus grup inses di Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Salah satu orang yang diamankan yakni tersangka berinisial MS.
MS disebut sebagai member atau kontributor aktif dari grup Fantasi Sedarah ditangkap di Jawa Tengah, Senin (20/5/2025). Dia diduga membuat video syur dengan anak memakai hand phone.
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan hand phone tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Himawan menyebut, para tersangka yang terkena pasal berlapis baik dari tindak pidana kekerasan seksual, pornografi, hingga perlindungan anak ini bisa terancam hukuman hingga 15 tahun serta denda miliaran.
Selain penindakan terhadap enam tersangka, penyidik juga tengah mendalami keberadaan grup-grup serupa yang diduga menyebarkan konten pornografi dan kekerasan seksual berbasis digital. Langkah ini merupakan pengembangan dari enam tersangka.
“Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi dan masih mendalami sejumlah grup Facebook lain yang juga digunakan untuk menyebarkan konten asusila, pornografi, termasuk eksploitasi anak,” tegas Himawan.
Berdasarkan keterangan polisi, grup Fantasi Sedarah sudah terbentuk sejak 2 Agustus 2024 dan tercatat memiliki 32.000 lebih anggota yang tergabung dalam komunitas grup menyimpang tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




