KPK Jelaskan Alasan Hadirkan Penyidik di Sidang Hasto Kristiyanto
Senin, 26 Mei 2025 | 17:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kehadiran penyidik dan penyelidik mereka sebagai saksi dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Hal ini menyusul keberatan dari pihak Hasto, yang mempertanyakan urgensi kehadiran saksi dari internal KPK tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kehadiran para penyidik dan penyelidik dalam persidangan sudah sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendukung proses pembuktian perkara.
"Kehadiran ahli dari KPK sudah sesuai kebutuhan pembuktian perkara karena yang bersangkutan didalami sesuai keahliannya di laboratorium KPK," ujar Budi di Gedung KPK.
Profesionalisme Laboratorium KPK Jadi Dasar
Budi menambahkan, seluruh proses yang dilakukan laboratorium KPK dilakukan secara profesional dan melampaui standar teknis. Hal ini menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menghadirkan saksi ahli dari KPK.
“Laboratorium KPK menjalankan tugas secara profesional di atas standar. Ahli dari KPK hadir untuk mendukung pembuktian perkara suap dan perintangan penyidikan,” katanya.
Saksi Fakta yang Alami Langsung Rangkaian Kasus
Menurut Budi, para penyidik dan penyelidik yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang secara langsung mengalami dan terlibat dalam rangkaian peristiwa hukum yang kini menjerat Hasto.
“Kehadiran mereka relevan karena memiliki informasi penting terkait perintangan penyidikan, dan mengalami langsung proses tersebut,” tegasnya.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan oleh Hasto
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa bersama buronan Harun Masiku dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia juga dijerat dakwaan perintangan penyidikan terhadap Harun, termasuk memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel.
Hasto didakwa KPK melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan Pasal 5 terkait pemberian suap, juncto pasal-pasal di KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




