ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Akan Periksa Lagi Nadiem

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:19 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyetakan penyidik memberikan sinyal akan kembali memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyetakan penyidik memberikan sinyal akan kembali memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 9,9 triliun. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal bakal kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 9,9 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar seusai Nadiem diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6/2025). Harli menyebut, ada sejumlah materi penting yang masih perlu didalami penyidik dari keterangan yang telah diberikan.

“Barang kali penyidik melihat masih ada yang perlu digali, bisa saja dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Harli, proyek ini tidak bisa dianggap sederhana karena menyangkut anggaran yang sangat besar. Penyidik disebut masih menelusuri peran-peran penting dalam pengambilan keputusan, termasuk dari pihak Nadiem dan timnya saat menjabat mendikbudristek.

“Kita bicara pengadaan dengan nilai signifikan, jadi tentu pendalaman akan terus dilakukan,” lanjut Harli.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nadiem dicecar sekitar 31 pertanyaan terkait proyek digitalisasi pendidikan 2019-2022, terutama menyangkut pengadaan laptop Chromebook.

Salah satu poin penting yang disorot adalah rapat pada awal Mei 2020, yang menjadi momen krusial pengambilan keputusan pengadaan, meski kajian teknis pada April 2020 menilai Chromebook tidak efektif.

“Penting bagi penyidik mendalami perubahan sikap dari hasil kajian awal ke keputusan akhir. Rapat di Mei itu jadi kunci,” kata Harli.

Selain Nadiem, penyidik juga menyoroti tiga staf khusus (stafsus) menteri yang diduga memiliki peran dalam perubahan arah kebijakan pengadaan. Kejagung ingin mengungkap siapa yang mendorong keputusan akhir memilih Chromebook, yang akhirnya menjadi masalah hukum.

“Perubahan dari kajian awal ke pengadaan itu butuh pembuktian siapa yang berperan dalam reviu dan keputusan akhir,” tegas Harli.

Harli menegaskan, keputusan pemanggilan ulang terhadap Nadiem masih berada di tangan penyidik. Namun, Kejagung membuka peluang besar untuk pemeriksaan lanjutan demi menggali lebih dalam peran masing-masing pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon