Kasus Chromebook, Ini Alasan Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri
Senin, 30 Juni 2025 | 15:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pencegahan ini berlaku sejak Juni 2025 dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.
Selain Nadiem, sejumlah staf khusus eks mendikbudristek juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Penyidik sudah mengagendakan pencegahan terhadap dua orang dari humas dan marketing Google, dan juga stafsus Nadiem. Untuk Nadiem sendiri, urgensinya adalah agar proses penyidikan bisa berjalan cepat bila keterangan beliau dibutuhkan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Senin (30/6/2025).
Diperiksa sebagai Saksi
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6/2025).
Tim penyidik Kejagung menyampaikan, setidaknya 31 pertanyaan diajukan kepada Nadiem, terutama mengenai mekanisme dan latar belakang pengadaan Chromebook yang menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun.
“Yang menjadi perhatian kami adalah rapat pada awal Mei 2020. Karena sebelumnya, pada April 2020, sudah ada kajian teknis yang menyimpulkan bahwa Chromebook tidak ideal untuk pengadaan nasional,” ujar Harli.
Namun, tak lama setelah rapat itu, terjadi perubahan mendadak dalam arah kebijakan. Chromebook tiba-tiba menjadi pilihan utama, meski sebelumnya disimpulkan tidak efektif, terutama karena bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Staf Khusus Juga Didalami
Kejagung juga menyoroti peran tiga staf khusus (stafsus) mendikbudristek dalam keputusan tersebut.
Mereka diduga memiliki pengaruh signifikan dalam pengubahan hasil kajian teknis, serta dalam proses pemilihan vendor dan sistem operasi untuk laptop yang akan dibagikan ke sekolah-sekolah.
“Kita ingin tahu siapa yang mengarahkan, siapa yang menyusun ulang review terhadap kajian, dan kenapa Chromebook dipaksakan menjadi satu-satunya pilihan,” imbuh Harli.
Cegah untuk Percepat Penyidikan
Terkait pencegahan Nadiem ke luar negeri, Kejagung menegaskan bahwa ini bukan bentuk vonis atau tuduhan resmi, melainkan langkah hukum preventif agar ketika dibutuhkan, yang bersangkutan masih berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan secara langsung.
“Pencegahan ini penting untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat. Kalau nanti ada kebutuhan untuk pendalaman, bisa langsung kami lakukan,” jelas Harli.
Hingga saat ini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Kejagung menyatakan tengah merampungkan proses penyidikan untuk menyimpulkan pihak-pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




