ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:32 WIB
AF
SM
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: SMR
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam katagori tindakan pelanggaran HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Pigai menyampaikan usulan penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji oleh Kementerian HAM dan para ahli hukum. Menurutnya, langkah ini perlu dimulai demi membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.

"Ini pembaruan dari revisi undang-undang itu adalah soal korupsi dan HAM. bisa masuk dan juga bisa tidak masuk. Nanti akan diuji oleh para ahli-ahli. Kita juga punya banyak rekanan ahli-ahli. Ini harus dimulai dari sekarang kalau tidak kita kapan lagi bisa membawa Indonesia bangsa yang bersih dan berwibawa," kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

Pigai menuturkan usulan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM juga telah lama disuarakan, salah satu oleh guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

"Kita usulkan untuk menjadi wacana karena selama ini yang memperjuangkan dan berteriak itu Profesor Romli. Dia adalah seorang ilmuwan, ahli hukum, ahli pemberantasan korupsi, pendiri KPK, tokoh intelektual Indonesia. Dia selalu menyampaikan korupsi itu adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu saya ingin mari kita bicarakan, wacanakan," ujar Pigai.

Pigai mendorong para ahli hukum pidana lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis yang menghubungkan antara korupsi dan pelanggaran HAM. 

"Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama. Jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas baik di Indonesia maupun di dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan alasan UU HAM yang sudah berusia lebih dari 2 dekade perlu direvisi karena sebagian isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

Menurutnya, usulan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.

"Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pigai Dituding Bela Begal, Kemenham Tegaskan Bukan Itu Maksudnya

Pigai Dituding Bela Begal, Kemenham Tegaskan Bukan Itu Maksudnya

NASIONAL
Respons Usulan Pigai, Kapolri: ASN Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri

Respons Usulan Pigai, Kapolri: ASN Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri

NASIONAL
RUU Masyarakat Adat Atur Pengakuan Hukum hingga Pembentukan Komnas

RUU Masyarakat Adat Atur Pengakuan Hukum hingga Pembentukan Komnas

NASIONAL
Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia

NASIONAL
Pigai: Indonesia Gunakan Jalur PBB untuk Lindungi WNI di Israel

Pigai: Indonesia Gunakan Jalur PBB untuk Lindungi WNI di Israel

JAWA BARAT
9 WNI Diculik Konflik Israel, Jalur Diplomasi Ditempuh

9 WNI Diculik Konflik Israel, Jalur Diplomasi Ditempuh

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon