ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terbongkar Modus 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jumat, 11 Juli 2025 | 08:40 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Mohammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Mohammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. (Istimewa/Twitter)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2023.

Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis, termasuk mantan petinggi Pertamina, direktur anak perusahaan BUMN, hingga pemilik perusahaan swasta.

Mereka diduga merugikan negara triliunan rupiah melalui berbagai modus manipulatif, dari pengadaan fiktif hingga penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

Berikut perincian peran dan modus korupsi masing-masing tersangka:

Alfian Nasution

Sebagai mantan VP Supply dan Distribusi sekaligus Direktur Utama PT PPN, Alfian Nasution diduga menjadi aktor kunci dalam penyewaan Terminal BBM Merak secara melawan hukum.

Ia menghapus kepemilikan aset Pertamina dalam kontrak, menyetujui harga sewa yang sangat tinggi, yakni US$ 6,5 per kiloliter untuk jangka waktu 10 tahun dan menyusun formula kompensasi Pertalite yang merugikan negara.

Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam penjualan solar di bawah harga dasar kepada BUMN dan swasta.

Hanung Budya

Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, diduga bekerja sama dengan Alfian untuk menunjuk langsung sewa Terminal BBM Merak, melewati mekanisme tender yang sah.

Ia juga menyepakati kontrak penyewaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai tinggi yang meniadakan hak aset Pertamina.

Toto Nugroho

Toto Nugroho, direktur utama (dirut) PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan minyak mentah dari pemasok yang tidak lolos syarat lelang.

Pemasok ini bahkan sebelumnya dijatuhi sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun, Toto tetap memberikan keistimewaan.

Dwi Sudarsono

Sebagai mantan VP Crude & Product Trading, Dwi Sudarsono bersama dua orang lainnya mengekspor minyak domestik dengan alasan “kelebihan pasokan”, padahal kilang nasional masih mampu menyerapnya.

Ironisnya, saat bersamaan, mereka mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal, sehingga merugikan devisa negara.

Arif Sukmara

Pejabat Pertamina International Shipping, Arif Sukmara, menaikkan biaya sewa kapal secara tidak wajar.

Salah satunya, kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia, yang disewa seharga US$ 5 juta, padahal nilai wajarnya hanya US$ 3,7 juta.

Ia juga mengondisikan agar kapal milik perusahaan tertentu menang tender dengan syarat teknis yang dibuat khusus.

Hasto Wibowo

Mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo, menunjuk langsung perusahaan asing Trafigura Asia Trading untuk penyediaan gasoline.

Padahal, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. Ia juga menyetujui penjualan solar di bawah standar harga kepada pihak swasta.

Martin Haendra Nata

Perwakilan Trafigura, Martin Haendra berkolusi dengan Hasto Wibowo dan Edward Corne untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan gasoline tanpa melalui proses lelang.

Penunjukan langsung tersebut dilakukan melanggar aturan, mengingat Trafigura bukan mitra sah Pertamina.

Indra Putra

Indra Putra, manajer pengembangan bisnis PT Mahameru Kencana Abadi bersama rekan-rekannya melakukan coloading minyak Escravos dari Afrika, lalu memanipulasi harga penawaran.

Ia melakukan mark-up hingga 15% dari harga perkiraan sendiri (HPS) dan membagikan keuntungan sebesar 3% dari selisih nilai tersebut kepada pihak tertentu.

Muhammad Riza Chalid

Nama Muhammad Riza Chalid (MRC) kembali muncul dalam kasus besar ini. Ia adalah pemilik PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dan disebut sebagai otak di balik kontrak sewa terminal BBM Merak yang tidak diperlukan oleh Pertamina.

Riza menyepakati kontrak mahal bersama Hanung dan Alfian, serta menghapus skema kepemilikan aset Pertamina dari perjanjian kontrak, sehingga merugikan perusahaan negara.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar

Seluruh tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka ditahan mulai Kamis (10/7/2025) selama 20 hari ke depan, dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Alexander Marwata Desak Eks Direktur Pertamina Ajukan Kasasi

Alexander Marwata Desak Eks Direktur Pertamina Ajukan Kasasi

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
Hakim Mulyono Bongkar Alasan Bela Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Hakim Mulyono Bongkar Alasan Bela Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

NASIONAL
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Vonis Korupsi Rp 285 Triliun

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Vonis Korupsi Rp 285 Triliun

NASIONAL
Ahok Pastikan Hadiri Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ahok Pastikan Hadiri Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

NASIONAL
Sudirman Said: Benahi Mafia Migas Butuh Political Will

Sudirman Said: Benahi Mafia Migas Butuh Political Will

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon