Ahok Pastikan Hadiri Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Selasa, 27 Januari 2026 | 06:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan akan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kepastian tersebut disampaikan Ahok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Ya, hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi media, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ahok mengungkapkan, kehadirannya dalam persidangan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar pada pukul 08.00 WIB, sesuai dengan surat pemanggilan yang diterimanya.
Sebelumnya, Ahok diketahui telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa (20/1/2026). Namun, pada jadwal tersebut Ahok berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.
Sidang yang akan dihadiri Ahok merupakan bagian dari proses persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Perkara ini menyeret sembilan terdakwa dari berbagai latar belakang jabatan strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.
Sembilan terdakwa tersebut, antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023-2024 Agus Purwono, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2024 Yoki Firnandi. Selain itu, turut menjadi terdakwa Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Jaksa penuntut umum menduga para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 285,18 triliun.
Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai US$ 2,62. Kerugian keuangan negara secara rinci berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai US$ 5,74 miliar dan penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp 2,54 triliun selama periode 2021-2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebabkan oleh kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan pembelian minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




