Ahok Bingung Kerugian Negara Ratusan Triliun Terkait Kasus Minyak
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok seusai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, pada Selasa (27/1/2026).
“Soal perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah, saya tidak tahu dasar perhitungannya. Saya tidak memegang angka dan tidak berani menyimpulkan,” kata Ahok.
Penegasan itu merupakan kelanjutan dari pernyataan Ahok di dalam persidangan, saat ia ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai potensi kerugian Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama. Saat itu, Ahok menyatakan tidak ada kerugian signifikan yang ia ketahui dan mempertanyakan perhitungan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mohon maaf kepada jaksa, saya juga bingung itu kerugian Rp 200 triliun dari mana?” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Menurut Ahok, penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan berbasis perhitungan yang jelas, bukan sekadar asumsi.
“Kerugian negara itu harus dihitung, tidak bisa diduga-duga. Dalam hukum pidana harus ada dasar yang jelas. Itu nanti diperdebatkan antara jaksa dan penasihat hukum,” ujarnya.
Ahok menegaskan, dirinya tidak berada dalam posisi untuk menilai atau memutuskan besaran kerugian negara karena tidak memegang data maupun metode perhitungan yang digunakan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kesaksiannya juga menyatakan selama masa jabatannya tidak pernah ditemukan permasalahan terkait penyewaan kapal maupun tangki penyimpanan minyak. Bahkan, Nicke mengaku sempat berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengawasan atas kebijakan impor minyak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




