ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Mulyono Bongkar Alasan Bela Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Rabu, 13 Mei 2026 | 07:32 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya (tengah) dan Alfian Nasution (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya (tengah) dan Alfian Nasution (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim anggota IV Mulyono Dwi Putranto menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024.

Dalam pandangannya, tindakan para terdakwa dinilai sebagai keputusan bisnis strategis untuk menjaga keamanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional, bukan murni tindak pidana korupsi.

“Terdapat beda pendapat oleh hakim anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini,” ujar hakim Mulyono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Pendapat berbeda tersebut disampaikan dalam putusan terhadap delapan terdakwa, yakni Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Hanung Budya Yuktyanta.

Menurut hakim Mulyono, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum secara utuh menilai peran para terdakwa saat menghitung kerugian negara. Ia menilai perlu dibedakan antara kesalahan bisnis dan tindak pidana korupsi.

Hakim Mulyono juga menegaskan kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) tidak otomatis menjadi tindak pidana. Menurutnya, harus dibuktikan terlebih dahulu adanya mens rea atau niat jahat dari para terdakwa.

Selain itu, ia menilai audit terhadap bisnis minyak yang bersifat kompleks dan berskala internasional harus dilakukan secara independen tanpa pengaruh dari penyidik. Independensi auditor dianggap penting agar hasil audit objektif dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis.

Terkait hal itu, hakim Mulyono menyoroti pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN melalui penerapan business judgment rule (BJR). “Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik,” tutur hakim Mulyono.

Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada para terdakwa. Dwi Sudarsono dan Indra Putra divonis 4 tahun penjara. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Arief Sukmara, Alfian Nasution, dan Hanung Budya Yuktyanta divonis 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Dalam putusan mayoritas majelis hakim, para terdakwa dinyatakan terbukti turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun.

Tiga tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 kepada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga pada 2020-2021.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon