ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa KPK: Hasto Bisa Didakwa karena Ada Fakta dan Bukti Baru

Senin, 14 Juli 2025 | 13:54 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Sidang dengan agenda pembacaan replik oleh JPU KPK terhadap pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan replik oleh JPU KPK terhadap pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, berdasarkan bukti baru. Perkaranya dinilai layak diproses karena ada bukti yang menunjukkan keterlibatan sang sekjen PDIP.

Hal ini disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Hasto Kristiyanto di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

"Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina, dan perkara Saeful Bahri," ujar Takdir saat membacakan replik tersebut.

ADVERTISEMENT

Takdir mengatakan bukti baru tersebut mengungkap peran Hasto dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina. Karena itu, kata dia, meski pun dalam putusan terdahulu peran Hasto belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

"Hal ini bersesuaian dengan keterangan ahli Maruarar Siahaan yaitu ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru. Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh mahkamah, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru," ungkap Takdir.

Menurut Takdir, keterangan mantan hakim MK Maruarar Siahaan juga senada dengan pendapat ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahilah yang sebelumnya juga hadir dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto. Dalam pandangannya, kata Takdir, Muhammad Fatahilah menyatakan, ketika ada pelaku baru dalam sebuah perkara yang sudah disidangkan dan inkrah, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan sendiri. 

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan perkara pidana berdiri sendiri. Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses," tutur Takdir.

Karena itu, jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor harus menolak nota pembelaan Hasto yang menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan JPU KPK bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. 

Menurut Takdir, nota pembelaan Hasto tersebut harus dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Saat membacakan pleidoi pada Kamis pekan lalu, Hasto membantah dirinya terlibat dalam kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Menurut Hasto, tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepadanya tidak adil karena jaksa KPK mengabaikan fakta-fakta persidangan. 

Hasto pun meminta majelis hakim memutuskan agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa serta dipulihkan harkat dan martabatnya.

Jaksa KPK telah menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR 2019-2024 dari dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon