ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Isu Politik-Hukum: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:02 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang merugikan negara hingga Rp 1,088 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang merugikan negara hingga Rp 1,088 triliun. (Kejaksaan Agung/Youtube)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Berita tersebut merupakan satu dari lima isu politik-hukum terpopuler Beritasatu.com pada Senin (21/7/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hingga kini telah menetapkan 11 tersangka. Kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 1,088 triliun.

Isu lainnya, masih seputar pembahasan revisi KUHAP yang masih berproses di Komisi III DPR. Komisi hukum itu menegaskan akan mengkaji ulang pasal-pasal yang mendapat kritikluas publik. Berikut isu politik-hukum Beritasatu.com:

ADVERTISEMENT

1. Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Sritex Hasil Periksa 175 Saksi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik intensif memeriksa sebanyak 175 saksi dan ahli.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Nurcahyo Jungkook Madyo menjelaskan, penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam. Tim penyidik telah bekerja keras dengan memeriksa total 175 saksi dan ahli, serta mengamankan berbagai dokumen terkait kasus ini.

"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

2. Total 11 Tersangka di Kasus Korupsi Kredit Sritex, Inilah Mereka
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total 12 tersangka dalam skandal yang merugikan negara ini.

Pada Selasa (22/7/2025) dini hari, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan penetapan delapan tersangka baru. Delapan tersangka itu langsung ditahan setelah melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

3. Kasus Korupsi PT Sritex Rugikan Keuangan Negara Rp 1,088 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menentapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD), yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah, dan Bank DKI, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan emiten anak usahanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,088 triliun.

"Saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (21/7/2025).

4. Komisi III Janji Kaji Ulang RUU KUHAP Usai Kritik Publik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi KUHAP masih bersifat dinamis. Ia menyebut, proses legislasi dilakukan secara berlapis, mulai dari rapat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga rapat di tingkat Komisi III.

Hal ini merespons kritik dari YLBHI dan sejumlah elemen masyarakat sipil, yang disampaikan dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025)

“Masih memungkinkan perubahan substansi, karena ini bukan keputusan final Komisi III saja, tetapi akan melibatkan seluruh anggota DPR RI,” kata Habiburokhman.

5. Sufmi Dasco: Pemerintah Sudah Tetapkan Target Pemindahan ke IKN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemerintah telah menetapkan target-target strategis terkait pembangunan dan kesiapan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menurut Dasco, pembangunan IKN telah berjalan sesuai dengan kerangka hukum dan rencana anggaran yang sudah ditetapkan melalui undang-undang. "Kalau kita lihat di lapangan, pembangunan berjalan sesuai anggaran yang dialokasikan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bos Sritex Mengaku Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Kejagung

Bos Sritex Mengaku Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Kejagung

NASIONAL
Bantah Salahgunakan Kredit, Dirut Sritex Klaim untuk Operasional

Bantah Salahgunakan Kredit, Dirut Sritex Klaim untuk Operasional

NASIONAL
Diperiksa Kejagung 7 Jam, Dirut Sritex Klaim Tak Salah Gunakan Kredit

Diperiksa Kejagung 7 Jam, Dirut Sritex Klaim Tak Salah Gunakan Kredit

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon