ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pihak Swasta

Senin, 28 Juli 2025 | 14:44 WIB
YP
S
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JTO
Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo. (Antara/Bayu Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang bernilai Rp 151 miliar. Hari ini, KPK memanggil tiga petinggi PT Karya Bisa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketiga petinggi tersebut adalah Komisaris Utama PT Karya Bisa, Yudho Ahmad Priyono; Komisaris Novi Christiana; dan Direktur Berlian Christiani. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Suryadi selaku Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya dan Dodik Tri Setiyawan yang pernah menjabat sebagai Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya) pada 2009–2020.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan karena lembaga antirasuah masih menghitung jumlah pasti kerugian negara.

“Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (8/7/2025).

Kasus ini sebelumnya sempat mandek hampir dua tahun. KPK kembali mengaktifkan penyidikan pada Juli 2025, dengan memeriksa sejumlah saksi secara tertutup di gedung Pemkab Lamongan dan Gedung Merah Putih KPK. Pada September 2023 lalu, sejumlah pejabat Lamongan juga telah diperiksa dalam kasus ini.

Proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2017–2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 151 miliar. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek yang kini disorot publik tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon