KPK Periksa 9 Swasta Usut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar
Rabu, 30 Juli 2025 | 15:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan pihak swasta untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Proyek pembangunan ini senilai Rp 151 miliar.
"Hari ini Rabu (30/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, sembilan saksi pihak swasta yang dipanggil KPK adalah Darmadjaja selaku pengelola/direktur utama PT Delta Buana/PT Bangun Sejajar Prima; Agus Budi Hartanto selaku project manager Abipraya-Jaya Abadi KSO; Dwi Satio Permono selaku site engineer manager Abipraya-Jaya Abadi KSO; dan Dia Setiyawan selaku direktur PT Global One Indonesia/PT Global Media Pratama.
Selain itu, pihak yang diperiksa KPK adalah Wakil Direktur Utama PT Jaya Kencana Adi Indrawan, Direktur Utama PT Atigamdua Cipta Eltransindo Murtiani, Direktur Teknik PT Bumi Pile Nusantara Anang Hariyadi, Direktur Teknik PT Sawunggalingkarya Konstruksi Mudjiadi, dan Direktur PT Karya Insan Madani Persada Gatot Budi Santoso.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta ke oknum pejabat untuk pengkondisian proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. KPK mengendus adanya pengkondisian pengerjaan proyek oleh pihak swasta.
"Apakah ada pengkondisian-pengkondisian tertentu, kemudian apakah ada, apa namanya, kickback begitu ya, ada aliran uang dari pihak swasta kepada oknum-oknum tertentu dalam pengadaan proyek pembangunan gedung pemerintahan di Kabupaten Lamongan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Budi mengatakan, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari pihak swasta. Selain aliran dana pengkondisian proyek, kata dia, KPK juga mendalami mekanisme proyek pengadaan tersebut.
"Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, nanti akan kami sampaikan jika penyidikannya sudah lengkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa saja, demikian halnya terkait dengan konstruksi utuh perkaranya," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan tersangka kasus proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur sebanyak empat orang. Kasus korupsi proyek tahun anggaran 2017-2019 tersebut, senilai Rp 151 miliar.
"Ada empat tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Asep mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan identitas keempat tersangka tersebut. KPK, kata dia, saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara)," tandas Asep.
KPK diketahui kembali melakukan penyidikan atas kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan setelah mengendap kurang lebih 1 tahun 10 bulan. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Sebelumnya, pada September 2023, KPK juga sudah memeriksa beberapa pejabat Lamongan terkait kasus korupsi proyek senilai Rp 151 miliar itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




