Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan dari PT Food Station
Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Pangan Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan. Salah satunya yakni beras seberat 132 ton yang disita dari PT Food Station (FS).
"Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Helfi menyampaikan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen terkait dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. Adapun ada tiga orang yang menjadi tersangka yakni Direktur Utama PT FS (KG), Direktur Operasional PT FS (RL) dan Kepala Seksi Quality Control PT FS (RP). Para tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rencana tindak lanjut penyidik setelah melakukan penetapan tersangka tersebut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," jelasnya.
Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan. Diungkapkan Helfi, para tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan, sehingga penahanan belum dilakukan. Helfi menyampaikan, pihaknya juga bakal menyita mesin produksi beras PT FS.
Permintaan keterangan terhadap ahli untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi juga bakal diagendakan. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut direncanakan.
"Memohon analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK dan mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara yang lain yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR," ungkap Helfi.
Helfi mengimbau para tersangka maupun para pihak terkait lainnya dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut segala bentuk pidana di bidang pangan nasional.
Helfi juga menekankan pihaknya tak segan menindak tegas para pelaku usaha yang diduga berbuat curang, sehingga merugikan masyarakat selaku konsumen. Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas pangan nasional.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam memilih beras. Pastikan produk memiliki kategori yang jelas, memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasan," pungkas Helfi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




