ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Usut Dana CSR BI untuk Komisi XI DPR

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 00:00 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas alasan pemberian dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dugaan adanya unsur saling menguntungkan membuat KPK merasa ada yang ganjil dalam proses tersebut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK mempertanyakan mengapa dana CSR harus melalui anggota Komisi XI DPR.

“Pertanyaan besar bagi kami adalah kenapa harus melalui anggota Komisi XI? Itu yang akan kami ungkap dalam penanganan perkara ini,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

KPK berencana mendalami motif lain di balik pemberian dana CSR BI dan OJK tersebut ke anggota Komisi XI DPR. Dari pengakuan salah satu tersangka, Satori, disebutkan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR periode tersebut menerima dana CSR ini.

“Apakah dana itu terkait dengan masalah penganggaran? Itu juga sedang kami dalami,” tegas Asep.

KPK sudah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Mereka diduga menggunakan dana CSR tidak sesuai peruntukannya.

Total gratifikasi yang diduga diterima kedua tersangka mencapai Rp 28,38 miliar, dengan perincian Heri Gunawan sebesar Rp 15,8 miliar dan Satori sebesar Rp 12,52 miliar.

Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah, mengelola outlet minuman, hingga membeli tanah dan kendaraan.

Sementara itu, Satori menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Periksa 7 Saksi dalam Pengusutan Kasus CSR BI-OJK

KPK Periksa 7 Saksi dalam Pengusutan Kasus CSR BI-OJK

NASIONAL
Siapa yang Seharusnya Menerima Dana CSR BI dan Apa Manfaatnya?

Siapa yang Seharusnya Menerima Dana CSR BI dan Apa Manfaatnya?

EKONOMI
Apa Itu Dana CSR BI yang Diduga Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR

Apa Itu Dana CSR BI yang Diduga Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR

NASIONAL
KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi XI DPR di Kasus Dana CSR BI

KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi XI DPR di Kasus Dana CSR BI

NASIONAL
Kasus TPPU Dana CSR BI: Heri Gunawan Dapat Rp 15,8 M, Satori Rp 12,5 M

Kasus TPPU Dana CSR BI: Heri Gunawan Dapat Rp 15,8 M, Satori Rp 12,5 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon