KPK Usut Dana CSR BI untuk Komisi XI DPR
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 00:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas alasan pemberian dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dugaan adanya unsur saling menguntungkan membuat KPK merasa ada yang ganjil dalam proses tersebut.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK mempertanyakan mengapa dana CSR harus melalui anggota Komisi XI DPR.
“Pertanyaan besar bagi kami adalah kenapa harus melalui anggota Komisi XI? Itu yang akan kami ungkap dalam penanganan perkara ini,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
KPK berencana mendalami motif lain di balik pemberian dana CSR BI dan OJK tersebut ke anggota Komisi XI DPR. Dari pengakuan salah satu tersangka, Satori, disebutkan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR periode tersebut menerima dana CSR ini.
“Apakah dana itu terkait dengan masalah penganggaran? Itu juga sedang kami dalami,” tegas Asep.
KPK sudah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Mereka diduga menggunakan dana CSR tidak sesuai peruntukannya.
Total gratifikasi yang diduga diterima kedua tersangka mencapai Rp 28,38 miliar, dengan perincian Heri Gunawan sebesar Rp 15,8 miliar dan Satori sebesar Rp 12,52 miliar.
Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah, mengelola outlet minuman, hingga membeli tanah dan kendaraan.
Sementara itu, Satori menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




