KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi XI DPR di Kasus Dana CSR BI
Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan sebagian besar anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendalaman ini dilakukan karena adanya keterangan dari salah tersangka kasus dana CSR BI-OJK, Satori (ST) soal dugaan keterlibatan sebagian besar legislator di Komisi XI DPR tersebut.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Penyidik KPK, kata Asep, bakal menelusuri pihak-pihak di Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menerima dana CSR BI-OJK ini. Termasuk, mengusut penggunaan dana CSR tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.
"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," tandas Asep.
Diketahui, KPK sudah menetapkan dan mengumumkan dua tersangka dalam kasus dana CSR BI yakni anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HG (Heri Gunawan), selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dan ST (Satori), selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri Gunawan telah menerima Rp 15,8 miliar. Dana bantuan sosial tersebut justru digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori telah menerima sebanyak Rp 12,52 miliar dari dana CSR BI-OJK. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




