Komisi XIII DPR Percepat Bahas RUU PSK
Jumat, 19 September 2025 | 17:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi XIII DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK). Langkah ini diambil karena banyak kasus hukum terhambat akibat lemahnya sistem perlindungan yang ada.
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai, perlindungan saksi dan korban saat ini masih bersifat simbolik dan belum menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Indonesia menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, mulai dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital. Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” ujar Pangeran di Jakarta, dikutip dari Antara pada Jumat (19/9/2025).
Pangeran menjelaskan, Komisi XIII telah mengundang sejumlah pihak, seperti LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Panitera Muda Pidsus MA dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, salah satu fokus utama revisi UU ini adalah penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik dari sisi kewenangan, kapasitas operasional, maupun kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.
“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, tetapi juga harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Korban jangan lagi diperlakukan hanya sebagai alat bukti, tapi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi XIII mendorong pembaruan konsep safe house yang selama ini dinilai belum maksimal. Pangeran menekankan pentingnya penguatan perlindungan identitas saksi dan korban secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.
“Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, tetapi soal kemanusiaan,” katanya.
RUU PSK telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum baru untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




