Istana Jelaskan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Selasa, 23 September 2025 | 14:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait keputusan pemerintah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik per 2028 mendatang.
Prasetyo menyebut bahwa pemerintah menginginkan IKN segera rampung dan dipakai oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Maksudnya adalah dalam tiga tahun, pas untuk tiga entitas politik, tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," katanya kepada wartawan di komplek DPR/MPR pada Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa tak ada perbedaan frasa antara IKN sebagai ibu kota negara dengan IKN sebagai ibu kota politik.
Kata dia, penetapan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
"(IKN) tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik per 2028 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




