ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK PPP ke PTUN

Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:31 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengesahkan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengesahkan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengesahkan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Supratman menjelaskan, kepengurusan PPP kubu Mardiono disahkan karena sebelumnya kubu Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal. Pendaftaran kepengurusan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui sistem administrasi badan hukum (SABH), dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.

Supratman menegaskan, selama dokumen kepengurusan lengkap, SK akan diproses cepat sesuai prinsip pelayanan publik. “Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.

Meski demikian, setelah SK diteken dan diserahkan kepada dirjen AHU untuk diambil Mardiono, baru muncul pendaftaran dari pihak lain sehingga menimbulkan polemik.

Di sisi lain, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy), yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak SK tersebut. Ia menilai keputusan menkum cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat dalam Permenkumham RI Nomor 34/2017, termasuk syarat poin 6 mengenai “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik” dari Mahkamah Partai.

“Bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia, kami menolak SK Menkum RI yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai sekjen,” tegas Rommy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mardiono Optimistis PPP Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

Mardiono Optimistis PPP Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2029

NASIONAL
Mardiono Minta Kader PPP Solid Dukung dan Kawal Program Prabowo

Mardiono Minta Kader PPP Solid Dukung dan Kawal Program Prabowo

NASIONAL
Khamami Zada: Daya Tarik Partai Islam di RI Terus Melemah

Khamami Zada: Daya Tarik Partai Islam di RI Terus Melemah

NASIONAL
Mardiono Minta Kader PPP Solid Hadapi Pemilu 2029

Mardiono Minta Kader PPP Solid Hadapi Pemilu 2029

NASIONAL
DPRD Lebak Bongkar Dugaan Nepotisme Bansos

DPRD Lebak Bongkar Dugaan Nepotisme Bansos

BANTEN
Anggota DPRD Banten Kecam Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak

Anggota DPRD Banten Kecam Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon