ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Sita Rp 221 Miliar dari TPPU Narkoba, Sindikat Mulai Terpojok

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:47 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberhasilan dalam menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 221,3 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polri untuk memutus aliran dana kejahatan narkoba dan memiskinkan para bandar agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial menjalankan bisnis haram tersebut.

“Dengan begitu mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, penyitaan aset dilakukan dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, dari 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka. Nilai aset yang diamankan terdiri dari uang tunai senilai Rp 18,8 miliar, serta aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp 202,5 miliar.

“Jumlah aset yang berhasil disita melalui TPPU dengan tindak pidana asal narkoba pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 adalah sebesar Rp 221,3 miliar,” ujarnya.

Perincian aset bergerak yang disita antara lain, 45 unit kendaraan roda empat, 43 unit kendaraan roda dua, empat unit alat berat, 14 jam tangan mewah, serta sejumlah emas dan logam mulia. Sementara itu, untuk aset tidak bergerak, penyitaan dilakukan terhadap tanah bersertifikat di 18 lokasi dan tanah serta bangunan bersertifikat di 19 lokasi.

Eko menegaskan, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba tidak hanya berhenti pada pengungkapan barang bukti narkotika, tetapi juga menyasar sumber pendanaan mereka. “Pemberantasan narkoba dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk memotong jalur finansial mereka,” tegasnya.

Upaya ini, lanjut Eko, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba. Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menelusuri aliran dana ilegal dan menindak tegas para pelaku TPPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika

BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika

NASIONAL
Licinnya Fredy Pratama, Samarkan Uang Narkoba dengan Kripto

Licinnya Fredy Pratama, Samarkan Uang Narkoba dengan Kripto

NASIONAL
BNN Bantah Tangkap Rombongan Caketum Hipmi Terkait Narkoba

BNN Bantah Tangkap Rombongan Caketum Hipmi Terkait Narkoba

JAKARTA
Nama Caketum Hipmi Terseret Isu Penangkapan BNN, Benarkah?

Nama Caketum Hipmi Terseret Isu Penangkapan BNN, Benarkah?

JAKARTA
Bareskrim Jerat 4 Tersangka Peredaran Narkoba di New Zone Medan

Bareskrim Jerat 4 Tersangka Peredaran Narkoba di New Zone Medan

NASIONAL
2 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Seusai Kejar-kejaran dengan Polisi

2 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Seusai Kejar-kejaran dengan Polisi

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon