Pengamat: Putusan MKD DPR Hanya Sementara, Tak Sentuh Akar Masalah
Kamis, 6 November 2025 | 06:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
Menurut Burhanuddin, sanksi etik yang dijatuhkan MKD lebih bersifat politis daripada refleksi atas pelanggaran etik yang serius. Dalam sidang etik MKD, tiga anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda, sementara dua lainnya, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
“Saya sebenarnya sudah bisa menduga penonaktifan beberapa anggota DPR itu hanya bersifat temporer. Sejak awal, partai-partai tidak pernah menggunakan istilah ‘mengundurkan diri’, hanya ‘menonaktifkan’. Artinya, mereka bisa diaktifkan kembali kapan pun,” ujar Burhanuddin dalam program Beritasatu Sore, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, keputusan partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya, bukan meminta mereka mundur sepenuhnya mencerminkan pertimbangan politik semata.
“Hari ini terkonfirmasi. Lima anggota DPR yang sebelumnya menonaktifkan diri, dua di antaranya dinyatakan tidak bersalah secara etik, otomatis langsung aktif kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti sanksi terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni yang dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan. Menurutnya, sanksi ini tidak akan banyak memengaruhi citra DPR di mata publik.
“Hukumannya hanya 6 bulan. Setelah itu, Pak Sahroni bisa kembali menjadi anggota DPR. Jadi, lagi-lagi kita disuguhi kenyataan bahwa begitu tensi publik mereda, komplikasi politiknya juga ikut hilang,” jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, belum terlihat adanya komitmen serius dari partai politik maupun DPR untuk menegakkan standar etik yang lebih tinggi pascagejolak politik dan demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Ketika situasi sosial sudah tenang, mereka yang sempat dianggap problematik oleh publik bisa kembali melaksanakan tugasnya. Ini pola lama yang terulang,” tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




