ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengamat: Putusan MKD DPR Hanya Sementara, Tak Sentuh Akar Masalah

Kamis, 6 November 2025 | 06:45 WIB
AF
HH
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: HP
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Menurut Burhanuddin, sanksi etik yang dijatuhkan MKD lebih bersifat politis daripada refleksi atas pelanggaran etik yang serius. Dalam sidang etik MKD, tiga anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda, sementara dua lainnya, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

“Saya sebenarnya sudah bisa menduga penonaktifan beberapa anggota DPR itu hanya bersifat temporer. Sejak awal, partai-partai tidak pernah menggunakan istilah ‘mengundurkan diri’, hanya ‘menonaktifkan’. Artinya, mereka bisa diaktifkan kembali kapan pun,” ujar Burhanuddin dalam program Beritasatu Sore, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, keputusan partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya, bukan meminta mereka mundur sepenuhnya mencerminkan pertimbangan politik semata.

“Hari ini terkonfirmasi. Lima anggota DPR yang sebelumnya menonaktifkan diri, dua di antaranya dinyatakan tidak bersalah secara etik, otomatis langsung aktif kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti sanksi terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni yang dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan. Menurutnya, sanksi ini tidak akan banyak memengaruhi citra DPR di mata publik.

“Hukumannya hanya 6 bulan. Setelah itu, Pak Sahroni bisa kembali menjadi anggota DPR. Jadi, lagi-lagi kita disuguhi kenyataan bahwa begitu tensi publik mereda, komplikasi politiknya juga ikut hilang,” jelasnya.

Burhanuddin menegaskan, belum terlihat adanya komitmen serius dari partai politik maupun DPR untuk menegakkan standar etik yang lebih tinggi pascagejolak politik dan demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Ketika situasi sosial sudah tenang, mereka yang sempat dianggap problematik oleh publik bisa kembali melaksanakan tugasnya. Ini pola lama yang terulang,” tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aboe Bakar Minta Maaf Tuding Ulama-Pesantren Madura Terlibat Narkoba

Aboe Bakar Minta Maaf Tuding Ulama-Pesantren Madura Terlibat Narkoba

NASIONAL
PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Status Uya Kuya dan Eko Patrio

PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Status Uya Kuya dan Eko Patrio

NASIONAL
MKD Aktifkan Lagi Sahroni, Putusan Dibacakan Saat Sidang Paripurna DPR

MKD Aktifkan Lagi Sahroni, Putusan Dibacakan Saat Sidang Paripurna DPR

NASIONAL
Adies Kadir Diaktifkan MKD, Puan Akan Bahas ke Pimpinan DPR

Adies Kadir Diaktifkan MKD, Puan Akan Bahas ke Pimpinan DPR

NASIONAL
Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan MKD Hari Ini

Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan MKD Hari Ini

NASIONAL
Ada Sahroni, MKD Putuskan Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif

Ada Sahroni, MKD Putuskan Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon