DPR Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kebakaran Rumah Hakim Medan
Kamis, 6 November 2025 | 14:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai kasus kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu bukanlah peristiwa biasa. Ia menduga kebakaran tersebut merupakan tindakan kejahatan terencana yang mengancam keselamatan hakim dan keluarganya.
“Ini bukan lagi intimidasi, tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya,” ujar Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Politikus PAN itu mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim investigasi khusus guna mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut. Ia menegaskan, kasus ini menyentuh langsung integritas sistem peradilan di Indonesia.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegasnya.
Selain itu, Sudding meminta pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar.
Diketahui, rumah milik hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025). Hakim berusia 65 tahun itu tengah memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231 miliar yang menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, serta terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




