Rumah Hakim Terbakar, KPK Beri Pengamanan Ekstra JPU Kasus Jalan Sumut
Senin, 10 November 2025 | 20:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengamanan ekstra bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sebagai antisipasi setelah adanya kebakaran rumah Khamazaro Waruwu, ketua majelis hakim yang menyidang kasus tersebut pada Selasa (4/11/2025).
"Tentunya kami meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Kebakaran rumah Khamazaro Waruwu menimbulkan spekulasi adanya dugaan teror terkait kasus yang sedang ditanganinya.
Asep mengatakan sejauh ini pengamanan JPU masih dari internal KPK. Pasalnya, JPU KPK yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan, harus menginap di sana selama proses persidangan.
"Para JPU yang di sini (bersidang di kasus suap proyek jalan) itu menginap di sana (Kota Medan), kami juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK? Jadi tingkatkan kewaspadaan, ya, tentu wajar, ya, sebuah respon atas kejadian yang terjadi di sana," jelas Asep.
KPK, kata Asep, mengharapkan pihak kepolisian bisa mengusut tuntas peristiwa kebakaran tersebut. Menurut Asep, pihaknya juga terus memonitor kondisi di sana.
“Kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa terbuka ya kejadiannya kenapa atau penyebabnya apa," tutur dia.
Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya percaya KPK bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami juga sama-sama menunggu, kami memberikan kesempatan kepada kepolisian tentunya, aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut," pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK sudah melimpahkan kasus korupsi proyek jalan Sumut ke kejaksaan untuk disidang, dengan tersangka eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP), eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RAS), dan PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto (HEL).
Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Sementara tersangka pemberi suap dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang sedang menjalani proses persidangan.
"Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




