Ariel 'Noah' Minta Revisi UU Hak Cipta Atur Secara Adil Soal Royalti
Selasa, 11 November 2025 | 17:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (Visi) Nazril Irham atau Ariel 'Noah' meminta revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus mengatur secara adil soal pembayaran performing rights atau hak pencipta lagu mendapatkan royalti.
Usulan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ariel mengungkapkan performing rights seharusnya tak menjadi tanggung jawab penyanyi. Apabila penyanyi membawakan lagu ciptaan orang lain maka penyanyi tak berhak membayar royalti performing rights. Namun, yang bertanggung jawab membayar adalah penyelenggara acara komersilnya.
“Karena kan masih sampai 2 minggu yang lalu, walaupun sudah ada moratorium dari Menteri, 2 minggu yang lalu masih ada penyanyi yang disomasi soalnya,” kata Aries seusai pertemuan.
Ariel menyebut persoalan tersebut harus diatur dalam revisi UU Hak Cipta. Alasannya, hingga saat ini masih ada penyanyi yang diminta membayar performing rights.
“Kita salah satu yang pengen diutamakan juga karena industrinya terjadi tiap hari. Tapi kita cuma bisa berdoa, mudah-mudahan secepatnya,” katanya.
Di sisi lain, Ariel berharap bakal ada diskusi lanjutan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mencari solusi siapa yang bakal membayar performing rights selain penyanyi.
“Saya kira seharusnya memang begitu. LMKN memang harus ada karena kuncinya sejauh tadi di dalam rapat, memang kuncinya sebagian besar itu ada di LMKN,” ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




