Wamenkum Desak Revisi KUHAP Harus Rampung Akhir 2025
Kamis, 13 November 2025 | 18:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum akhir 2025.
Ia memperingatkan, apabila pembahasan revisi KUHAP molor hingga tahun depan, sistem peradilan pidana Indonesia terancam lumpuh karena hilangnya dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan.
“Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” ujar Eddy dalam rapat panitia kerja (Panja) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Eddy menegaskan, tenggat waktu tersebut sangat krusial karena KUHP lama yang selama ini menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum pidana akan dicabut dan digantikan oleh KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada awal 2026.
“Mulai 2 Januari 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” tegas Eddy.
Menurutnya, dasar hukum penahanan yang selama ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP lama. Dengan berlakunya KUHP baru tanpa revisi KUHAP yang selaras, praktik penahanan tersangka akan kehilangan dasar legalitasnya.
Kondisi tersebut, kata Eddy, bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang fatal. Tanpa payung hukum acara pidana yang baru, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan akan kehilangan dasar untuk melakukan tindakan hukum seperti penahanan, penggeledahan, atau penyitaan.
“Kalau ini tidak selesai, semua tahanan bisa dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang sah,” kata Eddy memperingatkan.
Ia pun mendesak DPR, khususnya Baleg, untuk mempercepat proses legislasi agar revisi KUHAP bisa disahkan sebelum 2026.
“Kami mohon betul revisi KUHAP ini bisa dituntaskan tahun ini, agar tahun depan bisa langsung digunakan bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




