RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD
Selasa, 18 November 2025 | 04:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – DPR memastikan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025), meski Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Panja KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pelaporan itu itu tidak akan terganggu jalannya mekanisme pengesahan RUU KUHAP.
“Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini,” kata Cucun kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
BACA JUGA
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP
Cucun menjelaskan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pembasahan revisi KUHAP dapat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan.
“Kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” kata dia.
Di sisi lain, Cucun mengaku belum melihat secara utuh aduan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Nantinya, apabila aduan tersebut disetujui untuk disidangkan, maka pihaknya bakal membahasnya dengan pimpinan lain.
“Kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan bahas. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Panja KUHAP ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




