ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Sabtu, 15 November 2025 | 12:56 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, sekaligus Penasihat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia, Prof Dr Andi Asrun mendorong DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, sekaligus Penasihat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia, Prof Dr Andi Asrun mendorong DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Pangkalpinang, Beritasatu.com - Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, sekaligus Penasihat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia, Prof Dr Andi Asrun mendorong DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Revisi KUHAP ini harus segera disahkan karena pembahasannya sudah komprehensif dan waktunya mendekati pemberlakuan KUHP baru,” ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (15/11/2025).

Andi Asrun menjelaskan, revisi KUHAP menjadi regulasi penting yang menjadi dasar operasional KUHP nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebagai hukum formal, KUHAP sangat diperlukan untuk memastikan penerapan KUHP berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

“Pengesahan RUU KUHAP penting karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasionalkan KUHP sebagai hukum materiil,” tegasnya.

Andi juga mengapresiasi penyusunan revisi KUHAP yang dinilai sangat partisipatif. Pembahasannya melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga masyarakat sipil, hingga kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Menurutnya, keterlibatan luas tersebut memastikan masukan publik terserap secara maksimal dalam proses legislasi. “Proses ini dilakukan untuk menampung masukan seluas-luasnya dan merealisasikan partisipasi publik,” ujarnya.

Andi menjelaskan, revisi KUHAP telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern, yang berorientasi pada tiga pilar utama, yaitu keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan membuat sistem peradilan pidana lebih humanis dan berpihak pada perlindungan hak-hak setiap pihak.

“Revisi KUHAP sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern,” katanya.

Dengan hadirnya paradigma baru tersebut, Andi meyakini KUHAP baru akan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam menjamin prinsip due process of law serta menciptakan peradilan yang lebih adil di masa depan.

“KUHAP baru nantinya diyakini lebih baik dalam memberikan hak-hak para pihak sesuai tuntutan due process of law yang lebih adil,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL
Politik-Hukum: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, KUHAP Baru Tuntas

Politik-Hukum: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, KUHAP Baru Tuntas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon