Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern
Sabtu, 15 November 2025 | 12:56 WIB
Pangkalpinang, Beritasatu.com - Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, sekaligus Penasihat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia, Prof Dr Andi Asrun mendorong DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Revisi KUHAP ini harus segera disahkan karena pembahasannya sudah komprehensif dan waktunya mendekati pemberlakuan KUHP baru,” ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (15/11/2025).
Andi Asrun menjelaskan, revisi KUHAP menjadi regulasi penting yang menjadi dasar operasional KUHP nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebagai hukum formal, KUHAP sangat diperlukan untuk memastikan penerapan KUHP berjalan dengan baik.
“Pengesahan RUU KUHAP penting karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasionalkan KUHP sebagai hukum materiil,” tegasnya.
Andi juga mengapresiasi penyusunan revisi KUHAP yang dinilai sangat partisipatif. Pembahasannya melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga masyarakat sipil, hingga kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, keterlibatan luas tersebut memastikan masukan publik terserap secara maksimal dalam proses legislasi. “Proses ini dilakukan untuk menampung masukan seluas-luasnya dan merealisasikan partisipasi publik,” ujarnya.
Andi menjelaskan, revisi KUHAP telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern, yang berorientasi pada tiga pilar utama, yaitu keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan membuat sistem peradilan pidana lebih humanis dan berpihak pada perlindungan hak-hak setiap pihak.
“Revisi KUHAP sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern,” katanya.
Dengan hadirnya paradigma baru tersebut, Andi meyakini KUHAP baru akan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam menjamin prinsip due process of law serta menciptakan peradilan yang lebih adil di masa depan.
“KUHAP baru nantinya diyakini lebih baik dalam memberikan hak-hak para pihak sesuai tuntutan due process of law yang lebih adil,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




