ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Sabtu, 15 November 2025 | 10:21 WIB
AT
IO
DM
Penulis: Andrew Tito, Ilham Oktafian
Editor: DM
Pemerintah dan Komisi III DPR saat melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025.
Pemerintah dan Komisi III DPR saat melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi KUHAP untuk dibawa pada sidang paripurna DPR pada pekan depan untuk disahkan menjadi undang-undang baru. Aksi gerak cepat itu dilakukan agar penerapan revisi KUHAP bersamaan dengan KUHP yang baru pada Januari 2026.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025 karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” ucapnya.

Eddy menjelaskan, jika revisi KUHAP tidak disahkan, pada 2026 aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa. Apalagi, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan ada 14 substansi utama dalam revisi KUHAP yang akan dibawa pada rapat paripurna DPR. Perinciannya:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Banyak Pasal Bermasalah dalam Revisi KUHAP

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. 
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Pasal Bermasalah

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkiritik keras aksi gerak cepat pemerintah dan DPR dalam revisi KUHAP.

Ia mengaku, banyak masukan publik tidak pernah direspons maupun dipertimbangkan dalam revisi, baik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun yang dikirimkan secara tertulis, Isnur menilai, pemerintah dan DPR lebih fokus mengejar keselarasan waktu dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

"Dari aspek substansi, pasal-pasal dalam revisi KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Beberapa isu dan pasal bermasalah, yaitu penguatan kewenangan aparat penegak hukum tanpa diikuti mekanisme kontrol yang memadai serta pasal-pasal karet terkait upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai membuka ruang pelanggaran hak warga.

Selain itu, minimnya jaminan akses bantuan hukum sejak awal penyidikan, terutama bagi kelompok rentan, tidak jelasnya batasan penggunaan teknologi digital dalam penyadapan dan pengumpulan bukti, yang berpotensi mengancam privasi.

Kemudian, ketentuan soal penahanan yang dinilai terlalu longgar sehingga memungkinkan diperpanjang tanpa batasan ketat. Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik draf hasil revisi KUHAP.

"Presiden menarik draf revisi KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna," ujarnya.

Isnur juga meminta pemerintah dan DPR merombak substansi draf revisi KUHAP per 13 November 2025. "Membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam draf tandingan revisi KUHAP versi masyarakat sipil," jelasnya.

Isnur menilai penyelarasan waktu pemberlakuan revisi KUHAP dengan KUHP yang baru pada 2026 menyesatkan publik. "Semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah," ucapnya.

Kekosongan Hukum

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Fahri Bachmid aksi gerak cepat revisi KUHAP untuk mengisi kekosongan hukum (vacuum recht). Jika demikian terjadi, secara yuridis berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Tanpa instrumen yuridis KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legalitas serta dasar hukum untuk melakukan berbagai tindakan polisionil, seperti penahanan. Sistem peradilan pidana berisiko tidak dapat beroperasi secara efektif,” ujarnya.

Fahri menegaskan, penyelarasan paradigma hukum acara pidana dengan KUHP baru sangat penting. Jadi revisi KUHAP tidak hanya berbicara soal tenggat waktu.

Secara mendasar, kata dia, KUHAP lama sudah tidak lagi sesuai dengan sistem hukum pidana modern yang diatur dalam KUHP baru. Ada perubahan besar dalam KUHP baru, beberapa di antaranya restorative justice, pidana alternatif, dan penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Revisi KUHAP baru diidealkan berorientasi pada penciptaan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan berkeadilan, dengan dasar hukum bagi praktik-praktik baru yang diatur dalam KUHP,” tegasnya.

Fahri menilai ada sejumlah klaster penting dan mendesak dalam pembahasan revisi KUHAP. Pertama, penguatan hak tersangka dan terdakwa. Hal itu penting untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan manusiawi. Kedua, mekanisme praperadilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Ketiga, perlindungan saksi dan korban agar tidak terpinggirkan dalam proses hukum. Keempat, sinkronisasi dengan KUHP Nasional yang baru berlaku mulai 2026. Kelima, pengawasan dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL
Politik-Hukum: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, KUHAP Baru Tuntas

Politik-Hukum: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, KUHAP Baru Tuntas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon