ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Politik-Hukum: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, KUHAP Baru Tuntas

Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Majelis hakim konstitusi saat sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan  Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Majelis hakim konstitusi saat sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (6/10/2025). (Beritasatu.com/Iwakum)

Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/11/2025) hingga pagi ini. Salah satu yang menarik perhatian publik, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Isu politik-hukum lainnya yang menjadi sorotan, adalah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang segera dibawa ke rapat paripurna setelah selesai dibahas di Komisi III DPR. 

Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

1. MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

2. Yusril: 2 Guru Luwu Utara yang Direhabilitasi Prabowo Kembali Jadi ASN

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, kembali aktif mengajar sebagai ASN setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Otomatis mereka dikembalikan (sebagai ASN). Artinya, dahulu kan misalnya dia diberhentikan oleh kanwil atau dinas pendidikan, atau oleh bupati maupun gubernur. Dengan adanya rehabilitasi itu, maka gubernur harus mencabut kembali keputusan pemberhentian dan mengaktifkan yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantor Kemenko KumHAM Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

3. Revisi KUHAP Disahkan pada Sidang Paripurna DPR Minggu Depan

RUU KUHAP bakal disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan depan. Kepastian tersebut didapat seusai Komisi III DPR dan pemerintah tuntas melakukan pembahasan dalam rapat panja maupun pengambilan keputusan tahap 1 terkait revisi KUHAP.

“Pengesahan minggu depan. (Dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

4. Gerindra Pertimbangkan Usulan DPC Soal Penolakan Budi Arie

Partai Gerindra mempertimbangkan usulan sejumlah DPC yang menolak Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi bergabung ke partai yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi mengungkapkan penolakan tersebut menjadi bahan pertimbangan partai apakah bakal menerima Budi Arie atau tidak.

5. Kapolri Dorong Publik Aktif Kritik demi Reformasi di Tubuh Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya tetap terbuka atas semua kritik maupun masukan dari masyarakat. Hal itu dia tegaskan seusai agenda rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). 

"Tentunya kami terus membuka diri untuk menerima masukan, menerima kritik, menerima perbaikan," kata kapolri. 

Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Sony Sonjaya Diperiksa, hingga Diskusi UGM

Politik-Hukum Terkini: Sony Sonjaya Diperiksa, hingga Diskusi UGM

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Demo Mahasiswa hingga Insiden Diskusi UGM

Isu Politik-Hukum Terkini: Demo Mahasiswa hingga Insiden Diskusi UGM

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Demo Gejayan hingga Megawati ke Blitar

Isu Politik-Hukum Terkini: Demo Gejayan hingga Megawati ke Blitar

NASIONAL
Isu Politik: Respons Ultimatum BEM SI hingga Seruan Reformasi Jilid 2

Isu Politik: Respons Ultimatum BEM SI hingga Seruan Reformasi Jilid 2

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Jadi Tersangka

Isu Politik-Hukum: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Jadi Tersangka

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Kemesraan Prabowo dan Megawati pada Hari Pancasila

Isu Politik-Hukum: Kemesraan Prabowo dan Megawati pada Hari Pancasila

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon