Politik-Hukum: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, KUHAP Baru Tuntas
Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/11/2025) hingga pagi ini. Salah satu yang menarik perhatian publik, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Isu politik-hukum lainnya yang menjadi sorotan, adalah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang segera dibawa ke rapat paripurna setelah selesai dibahas di Komisi III DPR.
Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:
1. MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
2. Yusril: 2 Guru Luwu Utara yang Direhabilitasi Prabowo Kembali Jadi ASN
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, kembali aktif mengajar sebagai ASN setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Otomatis mereka dikembalikan (sebagai ASN). Artinya, dahulu kan misalnya dia diberhentikan oleh kanwil atau dinas pendidikan, atau oleh bupati maupun gubernur. Dengan adanya rehabilitasi itu, maka gubernur harus mencabut kembali keputusan pemberhentian dan mengaktifkan yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantor Kemenko KumHAM Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
3. Revisi KUHAP Disahkan pada Sidang Paripurna DPR Minggu Depan
RUU KUHAP bakal disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan depan. Kepastian tersebut didapat seusai Komisi III DPR dan pemerintah tuntas melakukan pembahasan dalam rapat panja maupun pengambilan keputusan tahap 1 terkait revisi KUHAP.
“Pengesahan minggu depan. (Dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).
4. Gerindra Pertimbangkan Usulan DPC Soal Penolakan Budi Arie
Partai Gerindra mempertimbangkan usulan sejumlah DPC yang menolak Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi bergabung ke partai yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi mengungkapkan penolakan tersebut menjadi bahan pertimbangan partai apakah bakal menerima Budi Arie atau tidak.
5. Kapolri Dorong Publik Aktif Kritik demi Reformasi di Tubuh Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya tetap terbuka atas semua kritik maupun masukan dari masyarakat. Hal itu dia tegaskan seusai agenda rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Tentunya kami terus membuka diri untuk menerima masukan, menerima kritik, menerima perbaikan," kata kapolri.
Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




