Revisi KUHAP Disahkan pada Sidang Paripurna DPR Minggu Depan
Kamis, 13 November 2025 | 19:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan depan. Kepastian tersebut didapat seusai Komisi III DPR dan pemerintah tuntas melakukan rapat panja maupun pengambilan keputusan tahap 1 terkait revisi KUHAP.
“Pengesahan minggu depan. (Dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).
Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan ada sejumlah perubahan substansi antara KUHAP yang berlaku saat ini dengan revisi KUHAP yang dibahas.
Di antaranya, yakni penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional hingga perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
Kemudian, penguatan peran advokat maupun pengaturan mekanisme restorative justice dalam sebuah kasus.
“Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah mendukung KUHAP segera diberlakukan.
“Perkenankan kami mewakili presiden menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi tiga DPR yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




