ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi KUHAP Disahkan pada Sidang Paripurna DPR Minggu Depan

Kamis, 13 November 2025 | 19:47 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan depan. Kepastian tersebut didapat seusai Komisi III DPR dan pemerintah tuntas melakukan rapat panja maupun pengambilan keputusan tahap 1 terkait revisi KUHAP.

“Pengesahan minggu depan. (Dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan ada sejumlah perubahan substansi antara KUHAP yang berlaku saat ini dengan revisi KUHAP yang dibahas.

ADVERTISEMENT

Di antaranya, yakni penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional hingga perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Kemudian, penguatan peran advokat maupun pengaturan mekanisme restorative justice dalam sebuah kasus.

“Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah mendukung KUHAP segera diberlakukan.

“Perkenankan kami mewakili presiden menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi tiga DPR yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon