ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Koalisi Masyarakat Sipil: Banyak Pasal Bermasalah dalam Revisi KUHAP

Sabtu, 15 November 2025 | 08:56 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memuat banyak pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memuat banyak pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara. (Beritasatu.com/Andrea Arshirena Hosana)

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memuat banyak pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.

Keberatan ini muncul setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I hanya dalam dua hari, yaitu pada Kamis (13/11/2025).

Dengan rampungnya pembahasan tersebut, revisi KUHAP tinggal menunggu persetujuan pada rapat paripurna DPR yang rencananya digelar pekan depan. Jika disahkan, aturan baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Muhammad Isnur mengkritik keras proses legislasi yang dinilai terburu-buru. Ia menyebut banyak masukan publik, baik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun yang dikirimkan secara tertulis, tidak pernah direspons maupun dipertimbangkan dalam revisi.

Menurut dia, kecepatan pengambilan keputusan menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah lebih fokus memastikan revisi KUHAP disahkan tepat waktu agar dapat selaras dengan pemberlakuan KUHP baru.

"Dari aspek substansi, pasal-pasal dalam revisi KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang," jelasnya, Sabtu (15/11/2025).

Berikut beberapa isu dan pasal bermasalah yang dianggap mengancam prinsip due process of law dan membuka celah abuse of power:
1. Penguatan kewenangan aparat penegak hukum tanpa diikuti mekanisme kontrol yang memadai.
2. Pasal-pasal karet terkait upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai membuka ruang pelanggaran hak warga.
3. Minimnya jaminan akses bantuan hukum sejak awal penyidikan, terutama bagi kelompok rentan.
4. Tidak jelasnya batasan penggunaan teknologi digital dalam penyadapan dan pengumpulan bukti, yang berpotensi mengancam privasi.
5. Ketentuan soal penahanan yang dinilai terlalu longgar sehingga memungkinkan diperpanjang tanpa batasan ketat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

95 Hari untuk Revisi KUHAP yang Berusia 44 Tahun

95 Hari untuk Revisi KUHAP yang Berusia 44 Tahun

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Tarik Draf Revisi KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Tarik Draf Revisi KUHAP

NASIONAL
Revisi KUHAP Hampir Final, Komisi III DPR Siap Ketok Keputusan Tahap I

Revisi KUHAP Hampir Final, Komisi III DPR Siap Ketok Keputusan Tahap I

NASIONAL
DPR Sebut Pembahasan Revisi KUHAP Masih Panjang

DPR Sebut Pembahasan Revisi KUHAP Masih Panjang

NASIONAL
RUU KUHAP Disebut Tertutup, Puan Maharani: Kami Bahas Terbuka

RUU KUHAP Disebut Tertutup, Puan Maharani: Kami Bahas Terbuka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon