ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Sebut Pembahasan Revisi KUHAP Masih Panjang

Rabu, 12 November 2025 | 19:36 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah kluster krusial dalam revisi KUHAP. Namun, ia mengakui, pembahasan masih panjang dan kemungkinan belum bisa disahkan dalam sidang paripurna terdekat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah kluster krusial dalam revisi KUHAP. Namun, ia mengakui, pembahasan masih panjang dan kemungkinan belum bisa disahkan dalam sidang paripurna terdekat. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat panitia kerja (panja) revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah kluster krusial dalam revisi KUHAP. Namun, ia mengakui, pembahasan masih panjang dan kemungkinan belum bisa disahkan dalam sidang paripurna terdekat.

“Sepertinya tidak (disahkan di sidang paripurna terdekat),” ujar Abdullah saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Abdullah, masih ada beberapa kluster pembahasan yang belum rampung, termasuk terkait penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. “Kalau lihat dinamikanya, tidak hari ini selesainya,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menegaskan, pemerintah menargetkan revisi KUHAP rampung tahun ini. Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Eddy menjelaskan, salah satu dampak jika revisi KUHAP tak segera disahkan adalah potensi bebasnya para tersangka yang kini ditahan kejaksaan maupun kepolisian karena masa penahanan yang diatur belum diperbarui.

“Semua tersangka yang ditahan bisa bebas jika revisi KUHAP tidak selesai tahun ini,” ujar Eddy.

Revisi KUHAP sendiri menjadi salah satu agenda prioritas legislasi nasional 2025, yang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, dan profesionalitas penegak hukum di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

95 Hari untuk Revisi KUHAP yang Berusia 44 Tahun

95 Hari untuk Revisi KUHAP yang Berusia 44 Tahun

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Tarik Draf Revisi KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Tarik Draf Revisi KUHAP

NASIONAL
Koalisi Masyarakat Sipil: Banyak Pasal Bermasalah dalam Revisi KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil: Banyak Pasal Bermasalah dalam Revisi KUHAP

NASIONAL
Revisi KUHAP Hampir Final, Komisi III DPR Siap Ketok Keputusan Tahap I

Revisi KUHAP Hampir Final, Komisi III DPR Siap Ketok Keputusan Tahap I

NASIONAL
RUU KUHAP Disebut Tertutup, Puan Maharani: Kami Bahas Terbuka

RUU KUHAP Disebut Tertutup, Puan Maharani: Kami Bahas Terbuka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon