DPR Sebut Pembahasan Revisi KUHAP Masih Panjang
Rabu, 12 November 2025 | 19:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat panitia kerja (panja) revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah kluster krusial dalam revisi KUHAP. Namun, ia mengakui, pembahasan masih panjang dan kemungkinan belum bisa disahkan dalam sidang paripurna terdekat.
“Sepertinya tidak (disahkan di sidang paripurna terdekat),” ujar Abdullah saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Menurut Abdullah, masih ada beberapa kluster pembahasan yang belum rampung, termasuk terkait penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. “Kalau lihat dinamikanya, tidak hari ini selesainya,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menegaskan, pemerintah menargetkan revisi KUHAP rampung tahun ini. Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Eddy menjelaskan, salah satu dampak jika revisi KUHAP tak segera disahkan adalah potensi bebasnya para tersangka yang kini ditahan kejaksaan maupun kepolisian karena masa penahanan yang diatur belum diperbarui.
“Semua tersangka yang ditahan bisa bebas jika revisi KUHAP tidak selesai tahun ini,” ujar Eddy.
Revisi KUHAP sendiri menjadi salah satu agenda prioritas legislasi nasional 2025, yang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, dan profesionalitas penegak hukum di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




