Revisi KUHAP Hampir Final, Komisi III DPR Siap Ketok Keputusan Tahap I
Kamis, 13 November 2025 | 17:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan tahap I revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (13/11/2025) sore. Setelah itu, revisi KUHAP dijadwalkan segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menjelaskan pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh pembahasan draf revisi KUHAP selesai. “Pukul 16.30 WIB pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III bersama mensesneg dan menkum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Menurut Hinca, seusai keputusan tahap I diambil, draf revisi KUHAP akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna mendatang. “Ya, bakal disahkan di paripurna terdekat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR akan menghadirkan perwakilan pemerintah, antara lain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Langkah ini menandai tahap akhir pembahasan revisi KUHAP, yang menjadi salah satu agenda penting DPR dan pemerintah dalam memperkuat reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




